BMT SEMAKIN DI DEPAN

JL. Raya Cisaat Nagrak Kidul No. 246 Rt 06/07 Desa. Nagrak Kec. Cisaat Kab. Sukabumi Jawa Barat - Indonesia

Senin, 03 Januari 2011

PENGERTIAN BMT DAN MAKSUD TUJUAN

Apa Itu Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial


Apa Pengertian Lembaga keuangan Non Bank :
Pengertian lembaga keuangan non bank yakni organisasi ekonomi yang berbentuk selain bank


Baitul Maal Wattamwil
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank atau BPR Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).

Peran Lembaga Keuangan Syariah Non Bank :
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:

1.Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.

2.Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.

3.Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.

4.Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.

Apa Fungsi BMT itu
Menghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).


Teori Dana BMT
Pengertian Dana BMT
Dana BMT atau Financeable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu BMT dalam kegiatan operasionalnya. Dana BMT ini terdiri dari : \

1.Dana Pihak Pertama
Yaitu dana yang berasal dari pemilik berupa modal dan hasil usaha BMT.

2.Dana Pihak Kedua
Yaitu dana yang berasal dari instrumen pasar uang dan instrumen pasar modal.

3.Dana Pihak Ketiga
Yaitu dana yang berasal dari penghimpunan dana BMT berupa giro (nasabah), tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, kewajiban segera lainnya.

Produk Penghimpunan Dana
1.Tabungan
2.Deposito
3.Tajaka

Produk Pembiaayaan
1.Mudhorobah ( Modal Usaha )
2.Musyarokah ( Penambahan Modal )
3.Murobahah ( Jual Beli )